Selasa, 13 Maret 2012

SKB 5 Menteri tentang Guru

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar